MEDIA CENTER REJANG LEBONG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Perbup No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas. Sosialisasi digelar di ruang pola pukul 09.00 WIB, Rabu, 25 Juni 2025.
Sosialisasi dibuka Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi. Serta dihadiri Kadis PMD, Suradi, SP, MSi, Kadispora, Reza Pahlevie, SH, MSi, Ketua PMMI, pengurus APDESI,PLD dan para penyandang disabilitas.
‘’Kita berharap, Perbup No.11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas ini dapat ditingkatkan menjadi Perda,’’ kata Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSi.
Selain itu, Pranoto juga berharap seluruh desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong dapat menjadi desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas.
‘’Saat ini baru 3 desa yang menjadi desa inklusif. Yakni, Desa Rimbo Recap, Kampung Delima dan Desa Lubuk Ubar. Kedepan diharapkan 122 desa dapat menjadi desa inklusif,’’ ujar Pranoto.
Dikatakan, Perbup No 11 Tahun 2025 ini harus segera diimplementasikan ke tingkat desa/kelurahan. Tujuannya dapat memberikan penghargaan, perlindungan, dan pemudahan para penyandang disabilitas. Serta mengupayakan adanya kelompok disabilitas berdaya, mengurangi diskriminasi dan stigmatisasi penyandang disabilitas. Plus, dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disambilitas.
Untukitu, seluruh stakeholder dapat mengimplementasikan program kegiatan Rejang Lebong dengan mempedomani Perbup No 11 Tahun 2025. Ruang lingkupnya meliputi ragam disabilitas hingga monitoring, evaluasi dan pelaporan perlu dipahami sebagai wujud terbentuknya desa/kelurahan inkulif. Hal ini perlu dilakukan secara bersama-bersama.
Sementara Kadis PMD, Suradi, SP, MSi, terwujudnya desa/kelurahan inklusif sesuai madan UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024. Pada saat ini perkumpulan mitra masyarakat inklusif (PMMI) melalui program strengthening social inclusion for diffability equity and rights (solider inklusi) dan dukungan SigabIndonesia sedang mendampingi 3 desa. Yakni, Desa Rimbo Recap, Lubuk Ubar dan Kampung Delima sebagai pilot project desa inklusif penyandang disabilitas.
‘’Selama ini desa inklusi belum bisa diwujudkan karena belum adanya peraturan desa tentang desa inklusi. Peraturan desa baru bisa dibuat setelah adanya peraturan bupati tentang desa inklusi. Kini, Perbub No 11 Tahun 2025 tentang desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas sudah ada dan terus disosialisasikan,’’ jelas Suradi.
Sedangkan Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata, SH, MT selaku narasumber memaparkan maksud,tujuan dan materi Perbup No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas.
‘’Prinsif desa/kelurahan inklusi penyandang disabilitas terdiri dari inklusif, partisipatuf, keberpihakan, keterbukaan, akuntabilitas, demokratif, kesetaraan dan kemandirian,’’ kata Indra.
Dikatakan, hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016 terdiri dari, hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hokum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, kesehatan. Serta politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, aksesibilitas, pelayanan public, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi dan konsesi.
‘’Dengan adanya Perbup No 11 Tahun 2025 ini, maka, para penyandang disabilitas di Rejang Lebong akan terpenuhi hak-haknya. Diharapkan para penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah,’’ demikian Indra Hadiwinata. (rahman)