Media Center Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Format Baru Laporan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Korpri pagi itu, Rabu 24 April 2024 dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Rejang Lebong, Novriansyah serta dihadiri oleh para peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pembangunan, Novriansyah mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 23 dan pasal 27 peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Serta menindaklanjuti Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
“Mulai tahun ini format pelaporan pencapaian kinerja tahun 2024 sudah menggunakan format baru,” ujar Novriansyah.
Dalam kesempatan yang sama, Novriansyah menjelaskan bahwa laporan capaian kinerja format baru ini tidak banyak berbeda dengan format laporan lama serta ditahun ini pengukuran penilaian kinerja dinilai dari level staf.
“Penialaian kinerja di ukur dari level staf. Dan format laporan pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV hingga ke level staf akan mengisi format masing – masing. Jadi format laporan staf berbeda dengan format laporan pejabat eselon,” ucapnya.
Dia berharap para peserta sosialisasi ini betul-betul mengikuti sosialisasi tata cara pengisian format baru laporan capaian kinerja tahun anggaran 2024 ini dapat diikuti dan dipahami dengan baik sehingga kedepannya tidak terdapat kesalahan.
“Saya berharap agar peserta sosialisasi ini yang merupakan sekertaris di masing-masing OPD nantinya dapat mendampingi para staf yang membuat laporan pencapaian kinerja. Agar tidak salah pada saat melaporkan ke pihak bagian pembangunan,” tutupnya. (Andi)