MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali menambah kekuatan legalitas aset daerah.

Sebanyak 43 sertifikat tanah milik Pemkab diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos, MAP, kepada Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri, SE, MAP, pada Rabu 14 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati itu turut disaksikan Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, MSI, Kabid Aset BPKD, Dodi Isgianto, serta sejumlah pejabat ATR/BPN.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN yang telah berhasil menerbitkan sertifikat aset milik Pemkab, dan tengah memproses 68 bidang tanah lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi lahan strategis seperti perkebunan teh milik PT Agro Tea.

“Terima kasih kepada tim ATR/BPN yang telah menyerahkan 43 sertifikat tanah dan sedang memproses 68 sertifikat lainnya. Kami berharap semuanya dapat selesai sebelum akhir tahun,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan penghargaan atas kontribusi ATR/BPN dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahun 2023, BPHTB menyumbang PAD sebesar Rp1,9 miliar, naik menjadi Rp2,2 miliar pada 2024, dan hingga Mei 2025 telah mencapai Rp565 juta.

Kepala ATR/BPN Tarmizi menjelaskan bahwa hingga Mei 2025, pihaknya telah menyerahkan total 761 persil tanah kepada Pemkab.

Penyerahan terbaru terdiri dari 35 sertifikat jalan, kantor camat, sarana olahraga, rumah dinas dokter, Puskesmas, Pustu, hingga taman kota.

“Setelah seluruh dokumen dan alas hak dinyatakan bersih, kami optimistis sisa 68 bidang lainnya bisa selesai,” jelas Tarmizi.
Ia juga menyampaikan bahwa ATR/BPN saat ini tengah memproses 525 sertifikat tanah program PTSL 2025 yang tersebar di 21 desa di Rejang Lebong.

Di akhir pertemuan, Tarmizi memohon dukungan kendaraan operasional agar pelayanan dapat terus optimal.

Menanggapi hal tersebut, Bupati langsung menginstruksikan Kabid Aset untuk menindaklanjuti.

“Silakan bersurat ke Pemkab, akan segera kami proses,” ujar Dodi Isgianto.

Dengan penambahan sertifikat ini, diharapkan tata kelola aset Pemkab Rejang Lebong semakin tertib dan akuntabel, serta mendukung peningkatan PAD dan pelayanan publik yang lebih baik.(rahman/dero)