MEDIA CENTER REJANG LEBONG— Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari, SE, MAP, menegaskan pentingnya peran inspektorat sebagai lembaga pengawasan yang independen dan objektif. Pernyataan itu ia sampaikan saat penandatanganan berita acara penyampaian (BAP) piagam pengawasan intern (internal audit charter), Jumat (26/9/2025).

Acara yang digelar di Aula Setdakab Rejang Lebong pukul 08.00 WIB tersebut disaksikan Wakil Bupati Dr H Hendri Praja, SSTP, MSi, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, Inspektur Daerah Gusti Maria, SH, MH, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Rejang Lebong.

“Penandatanganan piagam audit intern ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung independensi dan objektivitas aparat pengawasan intern pemerintah yang terbebas dari intervensi pihak manapun,” kata Bupati Fikri.

Ia menambahkan, inspektorat memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk mengakses informasi, catatan, aset, serta personel di seluruh unit kerja Pemkab Rejang Lebong. Menurutnya, optimalisasi program pemerintah hanya dapat dicapai jika proses perencanaan hingga evaluasi dilakukan secara tepat sejak awal.

Inspektur Daerah Rejang Lebong Gusti Maria menjelaskan, piagam audit intern dan zona integritas bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin independensi inspektorat. Agenda ini juga dirangkai dengan rapat evaluasi penguatan survei penilaian integritas 2025.(mcrl/rahman/dero)