MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE., MAP, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar pukul 10.15 WIB, Selasa (18/11/2025). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perumda Renah Skalawi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani, SE dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD, pejabat eselon III, para camat, serta perwakilan perbankan dan perguruan tinggi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Fikri menjelaskan bahwa Fraksi Nasdem telah menerima dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, satu Raperda yakni terkait Perumda Renah Skalawi belum dapat diterima fraksi tersebut.
Menanggapi hal itu, bupati menegaskan bahwa penataan kembali Perumda Renah Skalawi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama menyangkut struktur perusahaan, mekanisme pengangkatan direksi, serta sistem pengawasan dan perencanaan bisnis.
Ia menambahkan, penguatan dan penataan perusahaan daerah tersebut penting dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan tata kelola, keterbatasan modal, profesionalisme, hingga pelaporan keuangan yang dinilai belum optimal. Upaya ini, kata bupati, menjadi langkah revitalisasi tata kelola dengan jaminan kepastian hukum dan profesionalisme usaha.
Bupati juga menegaskan bahwa penataan ulang tidak akan menghilangkan hak dan kewajiban direksi sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindak lanjut pembahasan, lanjutnya, perlu dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) dan tim kerja (Pokja) dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.
Bupati juga memberikan jawaban atas pandangan gabungan enam fraksi yakni PKB, PKS, PDIP, PAN, Golkar, dan Gerindra yang disampaikan juru bicara Ilham Prasetya Yudha, SM.
Ia mengapresiasi enam fraksi yang menerima nota pengantar Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, seluruh Raperda yang masuk sudah masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025 dan telah melalui harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional.
Bupati juga menanggapi masukan mengenai penyesuaian regulasi pengangkatan direksi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba agar selaras dengan Perda Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD. Ia memastikan hal tersebut akan menjadi catatan penting dalam pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna berlanjut dengan penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD terkait pandangan eksekutif mengenai Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD. Jawaban dibacakan oleh Titin Sumarni selaku juru bicara.
Menurut Titin, Raperda tersebut menjadi salah satu upaya peningkatan kualitas pendidikan agama bagi siswa agar mampu membaca, menulis, serta memahami nilai-nilai Al-Qur’an. Ia berharap pembahasan dapat dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda.(mcrl/rahman)









