MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum atas keberhasilan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 156 desa dan kelurahan. Penghargaan itu diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Bengkulu, Zulhairi, SH, MH, dan diterima Plt Asisten I, Bobby Harpa Santana, mewakili Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE MAP, Kamis (20/11).
Selain pemerintah kabupaten, penghargaan juga diberikan kepada 122 desa dan 34 kelurahan dari delapan kecamatan. Dua wilayah—Desa Batu Dewa dan Kelurahan Air Putih Baru—mendapat Peacemaker Justice Award karena dinilai berhasil menyelesaikan konflik masyarakat secara damai.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kadis PMD Budi Setiawan, Kadis Kominfo Upik Zumratul Aini, para camat, kepala desa, dan lurah se-Rejang Lebong.
Zulhairi menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum menjadi bagian penting dalam meningkatkan akses keadilan di tingkat desa. “Rejang Lebong telah membentuk Posbankum di 156 desa dan kelurahan. Atas capaian ini kami memberikan piagam penghargaan. Sementara Desa Batu Panco dan Kelurahan Air Putih Baru kami anugerahi Peacemaker Justice Award karena aktif menyelesaikan konflik secara damai,” ujarnya.
Apresiasi Bupati
Dalam amanat tertulis yang dibacakan Asisten I, Bupati Fikri menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menyebut capaian itu sebagai bentuk kerja bersama yang melibatkan desa, kecamatan, dan perangkat daerah.
“Ini menjadi motivasi bagi seluruh desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan layanan Posbankum yang telah dibentuk,” kata Bupati.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin dengan Kanwil Kemenkumham, mulai dari harmonisasi produk hukum daerah, penyuluhan hukum untuk kelompok Kadarkum, penyelenggaraan Lomba Kadarkum, hingga dukungan terhadap dokumentasi dan informasi hukum.
Akses Hukum Lebih Dekat
Dalam amanatnya, Bupati menegaskan peran strategis Posbankum dalam mendukung program nasional perluasan akses keadilan. Layanan Posbankum, menurutnya, harus mampu menghadirkan solusi cepat bagi masyarakat tanpa harus langsung menempuh jalur peradilan.
“Posbankum harus menjadi tempat warga mendapatkan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi konflik, hingga rujukan ke advokat. Keberadaan Posbankum juga penting bagi paralegal desa dalam menangani potensi sengketa,” ujarnya.
Pemkab Rejang Lebong berkomitmen memperkuat pemanfaatan Posbankum agar layanan hukum makin mudah dijangkau. “Dengan akses keadilan yang semakin terbuka, potensi konflik dapat ditekan, sementara edukasi hukum kepada masyarakat terus meningkat. Karena itu, Posbankum harus segera diberdayakan dan difungsikan optimal,” tutup Bupati.(mcrl/rahman)











