MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama jajaran Kepolisian dan unsur Forkopimda menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, SE, MAP bersama Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil sitaan kepolisian sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan digelar di Lapangan Polres Rejang Lebong, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, dan turut disaksikan Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta jajaran pejabat daerah dan kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 400 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 25 knalpot sepeda motor tidak standar (brong/jambrong), serta 3.000 butir pil terlarang jenis hexymer-2 dan samcodin atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo.

Pemusnahan miras dan knalpot dilakukan secara simbolis dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis wales yang dikemudikan langsung oleh Bupati Rejang Lebong, didampingi Kapolres dan Ketua DPRD. Sementara knalpot brong dipotong menggunakan mesin gerinda oleh unsur Forkopimda, dan ribuan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kasdim 0409 Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, SIK menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian sepanjang tahun 2025, baik operasi terpusat maupun kewilayahan.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan Polres Rejang Lebong melalui berbagai operasi kepolisian, seperti Operasi Pekat, Operasi Premanisme, Operasi Antik, Operasi Musang, serta operasi lalu lintas. Pemusnahan ini merupakan tahap kedua,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Risdianta, Kabag Ops Kompol George Rudi, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, dan Kabag Humas AKP S. Simanjuntak.

Sementara itu, Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri Thobari, SE, MAP memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Rejang Lebong atas upaya konsisten dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode Januari hingga Desember 2025.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Rejang Lebong yang telah bekerja keras menjaga kondusivitas daerah. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan pemerintah hadir bersama aparat untuk melindungi masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak standar diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Kami berharap ini menjadi pelajaran, agar masyarakat tetap menggunakan knalpot standar. Jika masih melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol sinergi kuat antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Polri, TNI, dan Forkopimda dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras, narkoba, serta pelanggaran lalu lintas menjelang pergantian tahun.(mcrl/rahman/dero/bisma)