MEDIA CENTER REJANG LEBONG — Bupati Rejang Lebong diwakili Plt. Asisten II, Iwan Sumantri, S.E., M.M. untuk menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Nala 2025 yang berlangsung di Lapangan Satya Haprabu Polres Rejang Lebong, Senin (17/11/2025) pukul 08.00 WIB.

Apel dipimpin Plt. Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, S.H., M.H. serta diikuti jajaran Forkopimda dan perwakilan sejumlah instansi. Hadir antara lain Pasi Intel Kodim 0409/RL, Kapten Inf Yudho Hartono, Perwakilan Kejari Rejang Lebong, Ajun Jaksa Madya M. Faisal Wibowo, S.H., Pasiops Batalyon A Brimob Curup, Iptu Ali Imran, S.H., Danyonif 144/Jaya Yudha, Mayor Inf Herlambang, Kadinkes Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, Kadishub Rejang Lebong, HR. Suryadi, S.Sos., dan Kasat Pol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP., M.Si.

Dalam amanatnya, Kompol Risdianta menegaskan bahwa apel ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, kelayakan peralatan, serta strategi pengamanan sebelum pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2025. Operasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Lilin 2025.

“Diharapkan Operasi Zebra Nala 2025 mampu menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Bengkulu,” ujarnya.

Operasi Zebra Nala 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 17–30 November 2025, menyasar seluruh potensi pelanggaran dan faktor pemicu kecelakaan di jalur lalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan mencakup penggunaan helm non-SNI atau tidak menggunakan safety belt, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, hingga kendaraan tanpa kelengkapan standar seperti knalpot brong atau tanpa TNKB.

Selain penegakan hukum, operasi juga akan diiringi upaya deteksi dini, pemetaan wilayah rawan kecelakaan, kampanye edukasi melalui media, penjagaan, serta patroli di titik rawan. Penindakan dilakukan melalui ETLE dan tilang manual, serta penyidikan kecelakaan sesuai prosedur.(mcrl)