MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memberikan penghargaan kepada pihak yang sudah mencapai realisasi tertinggi target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021, dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 di lapangan Pemkab Rejang Lebong tadi pagi Minggu (29/5).

Dalam kesempatan ini, Bupati Rejang Lebong Drs.Syamsul Effendi MM, secara langsung menyerahkan penghargaan atau reward tersebut langsung pada pemilik/pengusaha terlibat aktif dalam upaya pencapaian realisasi target PBB-022 Tahun 2021.

“Sehubungan dengan target capaian ini, saya kira sah-sah saja, Pemkab Rejang Lebong kita memberikan penghargaan itu untuk memotivasinya mereka dan dengan begitu dapat memberikan efek positif terkait capaian mereka,” ujar Bupati, Minggu (29/5).

Menurut disampaikan Orang Nomor Satu di Bumi Pat Petulai ini (Bupati Rejang Lebong), adapun lima kategori penerima penghargaan pencapaian realisasi tertinggi target PBB-P2 dalam pengelolaan dan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 diantaranya, meliputi:

Pertama, kategori Kelurahan diraih oleh Kelurahan Jalan Baru, Kelurahan pasar baru, dan Kelurahan Dwi Tunggal.

Kedua, kategori Desa diraih oleh Desa Karang Jaya, Desa Kesambe Lama, dan Desa Pelalo.

Ketiga, kategori restoran diraih oleh Albaik Chicken dan View Garden.

Keempat, kategori Hotel diraih oleh Hotel Syakilla, dan Hotel Gio Ba Gite.

Lalu selanjutnya, kategori wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Lainnya (MBLB) diraih oleh PT Tan Iron Indonesia dan CV. Daffa Arya Ghosen. (Reporter Sonya, Editor Aditya MCRL)