MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan Focus Group Discusion (FGD) penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan distribusi daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKD Rejang Lebong Jum’at (25/11) pagi itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Basuki,S.Sos.,MM serta diikuti oleh tim penyusunan naskah akademik Perda yang terdiri dari beberapa delegasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Menurut disampaikan Staf Ahli Bupati Basuki,S.Sos.,MM, FGD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan sebuah Raperda perlu diawali dengan penyusunan naskah akademik yang menguraikan landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis suatu permasalahan yang akan diusung dalam sebuah Raperda.

“FGD yang diselenggarakan tersebut merupakan rangkaian dari penyusunan naskah akademik dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat (PP) dan Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah. Melalui FGD ini juga, tim penyusun naskah akademik mendapatkan input dari peserta diskusi untuk memperkaya subtansi-subtansi materi dalam Raperda pajak dan retribusi Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” demikian disampaikan Basuki pada MCRL, Jum’at (25/11). (Reporter Tatang, Editor Aditya MCRL)