MEDIA CENTER REJANG LEBONG
Editor : Rahman Jasin
Rapat kutei yang digelar Dinas Dikbud dan Badan Musyawarah Adat (BMA) sepakat untuk menganugrahkan gelar adat kepada bupati Rejang Lebong, HM.Fikri, SE, MAP dan istri. Serta wakil bupati (Wabup), Dr. Hendri, SSTP, MSi dan istri. Rapat dilaksanakan di ruang Pola Pemkab, pukul 08.30 WIB – 11.00 WIB, Jum’at, (28/2).
Rapat dibuka Staf Ahli Bupati, Andhy Aprianto, SE itu dihadiri Kadis Dikbud, Drs. Noprianto, MM, para camat dan para ketua BMA desa dan kelurahan. Termasuk, tim transisi bupati-wabup.
‘’Semoga saja, gelar adat yang akan diberikan BMA kepala bupati dan wabup ini dapat membawa manfaat. Gelar ini merupakan sebuah anugrah kehormatan,’’ jelas Andhy Aprianto, SE.
Hal senada disampaikan Kadis Dikbud, Drs.Noprianto, MM.
‘’Hari ini kita akan membahas gelar adat yang akan dianugrahkan kepada bupati-wabup dan istri. Jadi, diharapkan hari ini rapat kutei ini dapat menetapkan gelar yang pas utuk pemimpin kita yang baru. Diharapkan gelar adat ini dapat membawa berkah dan tuah,’’ kata Kadis Dikbud, Noprianto.
Sehingga lanjut Noprianto, ketika mengikuti prosesi adat dalam Pekan Budaya HUT Kota Curup tahun 2025, bupati dan istri serta wabup dan istri telah menyandang gelar adat.
‘’Silahkan BMA tetapkan, apa gelar yang pas untuk bupati, wabup dan istri. Termasuk kapan, dimana dan bagaimana prosesi penganugrahan gelar adat itu, kita serahkan kepada BMA,’’ ujar Noprianto.
Sedangkan Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. Ahmad Faizar, MM mengajak seluruh ketua BMA desa dan kelurahan dari 15 kecamatan untuk mengusulkan gelar adat yang akan dianugrahkan kepada bupati, wabup dan istri.
‘’Gelar yang diberikan harus otentik dan valid. Seharusnya, dalam rapat kutei hari ini, seluruh BMA desa dan kelurahan sudah dapat menyampaikan gelar adat yang akan kita anugrahkan kepada bupati, wabup dan istri. Karena para ketua BMA ini banyak yang belum menyaiapkannya, maka, kita memberi kesempatan seluruh BMA desa dan kelurahan untuk merembukannya di desa dan kelurahan masing-masing. Gelar yang disepakati BMA desa dan kelurahan harus disampaikan ke BMA kabupaten paling lambat, 15 Maret 2025,’’ ujar Ahmad Faizar.
Diakui Ahmad Faizar, BMA kabupaten telah menyiapkan 5 gelar yang akan dianugrahkan kepada bupati, wabup dan istri. Namun, Ahmad Faizar belum bersedia menyampaikan 5 gelar yang telah disiapkan BMA. Termasuk, seluruh rangkaian prosesi penganugrahan gelar adat itu telah disusun secara tertib.
‘’Kita ingin, seluruh perangkat BMA desa dan kelurahan yang mengusulkannya. Nanti BMA akan membentuk panitia untuk menyeleksi seluruh usulan yang masuk. Sehingga, gelar yang diberikan benar-benar berasal dari kesepakatan seluruh perangkat adat,’’ paparnya.
Rapat kutei yang berjalan hangat. Beberapa tokoh dan pemuka adat menyampaikan saran dan pendapat. Ada tokoh yang menilai pemberian gelar adat kepada bupati, wabup dan istri itu terkesan terlalu cepat dilakukan.
‘’Sebelum diberikan gelar adat, nilai dulu kinerjanya, etikanya, prilakunya. Jadi, kita berikan kesempatan bupati dan wabup bekerja dulu. Sehingga gelar yang diberikan akan pas. Kalau BMA kabupaten sudah menyiapkan 5 gelar, silahkan sampaikan dalam forum ini. Pemberian gelar adat itu harus dilakukan dalam kedurei agung yang disaksikan masyarakat,’’ tutur Anton dari BMA Kelurahan Batu Galing, Curup Tengah.
Ungkapan serupa juga dilontarkan Riduan Khalik. ‘’Sepertinya pemberian gelar adat ini terlalu cepat. Bukan, masa jabatan bupati-wabup yang lama berakhir, maka kepengurusan BMA juga habis masa tugasnya. Jadi, saya berharap pemberian gelar adat ini dapat ditinjau ulang,’’ katanya.
Saran Riduan Khalik langsung ditanggapi Ahmad Faizar. SK Pengurus BMA kabupaten, desa dan kelurahan baru akan berakhir Maret 2026. Jadi, pergantian pengurus akan dilakukan dalam Musda BMA yang akan dilaksanakan Maret 2026.
Riki Tewel yang merupakan tim transisi Fikri – Hendri, menguraikan hasil penelusuran garis keturunan HM Fikri. ‘’Pak Fikri merupakan keturunan ke-11 dari Djenaris tokoh kutei Selupu Rejang dari Cawang Lekat. Skema atau tembonya telah saya telusuri. Yakni, dari Djenaris – Jako – Mendak – Pamor – Najarudin – Ali Husen – Ali Kedim – Anim – Tulip dan lahirnya Rosmala Dewi yang merupakan ibunda Fikri,’’ beber Riki Tewel.
Diakui Riki Tewel, hingga saat ini hanya 4 tokoh yang telah menerima anugrah gelar di zaman Belanda. Mereka adalah, Abdul Hamid dari Marga Selupu Rejang dengan gelar ‘’Raja Jaya Sempurna’’. HM Arif dari Marga Bermani Ulu dengan gelar ‘’Depati Tiang Alam’’. H. Ali Asar dari Marga Juru Kalang dengan gelar ‘’Depati Rajo Besak’’. Serta Kapidin dari wilayah Sindang dengan gelar ‘’ Depati Mangku Negeri’’.
‘’Jadi gelar adat dapat diberikan berdasarkan garis keturunan dan terah. Silahkan BMA menetapkan apa gelar adat yang akan diberikan kepada Pak Bupati, Wabup dan istri,’’ demikian Riki Tewel. (rahman)

