MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027, yang digelar di Ruang Pola Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (10/2/2026), pukul 09.00 WIB.

Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sekaligus sebagai wadah penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan arah dan prioritas pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong Rizal Tahsin, S.E, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, para camat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, asosiasi profesi, LSM, Forum Genre, Forum Anak, tokoh masyarakat, serta pemuka agama.

Forum menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling, dan dosen Enived Edi Hermansyah, S.Si., M.Si., Ph.D, yang memaparkan materi terkait perencanaan pembangunan daerah dan substansi Rancangan Awal RKPD 2027.

Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Forum ini menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk menerima masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD 2027, yang memuat rencana prioritas dan sasaran pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” ujar Bobby.

Ia menambahkan, masukan yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RKPD sebelum ditetapkan pada tahapan perencanaan selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Forum Konsultasi Publik, Wilujeng Sri Wahyuni dari Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pelaksanaan forum ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

“Konsultasi publik ini bertujuan memperoleh masukan terhadap Rancangan Awal RKPD 2027, khususnya pada aspek teknokratis, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat disusun secara lebih terarah dan terukur,” jelas Wilujeng.

Dalam paparannya, Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong Afreda Rotua Purba menyampaikan gambaran umum kondisi daerah, isu strategis pembangunan, serta prioritas dan rencana kegiatan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027.

Forum Konsultasi Publik yang berlangsung hingga pukul 12.30 WIB tersebut menghasilkan 11 kesepakatan bersama, yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Kepala Bappeda, serta perwakilan peserta forum.

Kesepakatan tersebut meliputi penanganan sampah, pemeliharaan fasilitas umum, pembinaan mental dan spiritual, penegakan ketertiban dan keamanan, penyediaan ambulans gratis di kecamatan, program bagi penyandang disabilitas, kolaborasi dengan TNKS, pengentasan kemiskinan, revitalisasi layanan kesehatan, penguatan ekonomi perempuan, serta penguatan peran keluarga.

Hasil kesepakatan Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027 ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Rejang Lebong agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(mcrl/rahman/edy)