MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten I Setdakab, Pranoto Madjid, SH, M.Si, bersama Kajari, Fransisco Tarigan, SH, MH dan unsur Forkopimda musnahkan barang bukti 88 perkara pidana yang telah inkracht van gewijde atau telah mempunyai hokum tetap.

Pemusnahan barang bukti periode Juni 2024 – Mei 2025 itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari pukul 10.30 WIB, Rabu, 21 Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti itu berupa pakaian dan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda. Sedangkan sabu diblender dengan campuran wipol. Pemusnahan dilakukan Kajari, Kapolres, AKBP. Florentus Situngkir, SIK, Ketu DPRD, Juliansyah Yayan, Dandim 0409, Letkol. Arh.Erfan Yuli Saputro dan perwakilan dari pengadilan negeri dan Lapas.

‘’Hari ini kita memusnahkanbarang bukti 88 perkara yang telah inkracht. Terdiri dari, barang bukti 3 perkara UU Narkotoka jenis sabu seberat 549, 03 gram, 7 perkara UU Narkotika jenis ganja seberat 1.978,13 gram, 16 perkara pencurian berupa kunci T kunci Y,1 perkara UU kesehatan berupa alat kosmetik, 10 perkara UU Perlindungan anak berupa pakaian, dan sajam, 15 perkara penganiayaan berupa pakaian dan sajam, 3 perkara pengeroyokan berupa baju, sajam dan balok kayu. Serta, 3 perkara pembunuhan berupa sajam dan baju. 8 perkar UU Darurat berupa senpi dan sajam, 1 perkara UU ITE, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara pemerkosaan dan 1 perkara minerba berupa berkas, faktur dan nota,’’ jelas Kasi Barang Bukti Kejari, Doni Hendry Wijaya, SH, MH.

Sedangkan Kajari, Fransisco Tarigan, SH, MH menjelaskan, banyaknya barang bukti perkara yang dimusnakan merupakan gambaran masih tingginya tindak pidana yang terjadi di Rejang Lebong.

‘’Ini menjadi PR kita bersama bagaimana kita bersinergi untuk mengurangi angka tindak pidana. Penindakan merupakan langkah terakhir dalam upaya penegakan hokum. Upaya pencegahan atau preventif perlu dilakukan terus menerus,’’ kata Kajari.

Hal senada disampaikan Kapolres, AKBP. Florentus Situngkir, SIK.

‘’Ada beberapa perkara menonjol. Di antaranya, perkara narkotika, penganiayaan dan kekerasan. Untuk itu, upaya preventif perlu dilaksanakan bersama. Mulai dari Pemkab hingga Kades dan aparat penegak hokum. Sehingga, angka tindak pidana dapat ditekan,’’ ujar Kapolres.

Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, mengungkapkan, DPRD akan mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.

‘’DPRD siap menyuport upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Dan untuk mengantisipasi terjadinya potensi pidana, saat ini DPRD tengah menyusun Raperda Tentang Larangan Pesta Malam. Karena pesta malam merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana,’’ terang Juliansyah.

Pembakaran barang bukti dilakukan di 3 tempat pembakaran. Api pembakar disulut Kajari bersama unsur Forkopimda dan Asisten I Setdakab. Pemusnahan sabu dengan diblender dan barang bukti sajam, senpi dipotong dengan gerinda. (rahman)