MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba melalui dukungan terhadap pembentukan Kampung Bebas Narkoba di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan usai kegiatan rapat persiapan pembentukan Kampung Bebas Narkoba yang dilaksanakan di ruang Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Jumat (12/6/2026). Rapat tersebut diikuti oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si, bersama jajaran Polres Rejang Lebong.
Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, yang mendorong sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam membentuk Kampung Bebas Narkoba.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Polda Bengkulu. Pada prinsipnya, Pemkab Rejang Lebong siap mendukung penuh pembentukan Kampung Bebas Narkoba sebagai langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, program ini sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2023 dan akan terus diperkuat pada tahun 2026 melalui berbagai rangkaian kegiatan yang terencana. Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Curup Timur, ditetapkan sebagai lokasi percontohan Kampung Bebas Narkoba.
“Nantinya akan ada berbagai kegiatan yang disusun, mulai dari sosialisasi hingga program lintas sektor. Kegiatan ini mencakup tiga pendekatan utama, yaitu preemtif, preventif, dan represif,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengky Hermansyah, S.H, menegaskan bahwa pembentukan Kampung Bebas Narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menjalin kerja sama dengan pemerintah setempat melalui penandatanganan MoU sebagai dasar pelaksanaan program ke depan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, Kelurahan Karanganyar saat ini menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dan akan dijadikan sebagai percontohan bagi desa dan kelurahan lainnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemkab Rejang Lebong dan Polres Rejang Lebong, diharapkan program Kampung Bebas Narkoba dapat berjalan optimal serta menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. (mcrl)


