MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama BPJS Kesehatan Cabang Curup mulai membahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka mendukung Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta bagi masyarakat Rejang Lebong.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Kamis (11/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, SE, MM.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulitsyono beserta jajaran. Selain itu turut hadir Inspektur Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Rejang Lebong menegaskan bahwa pembahasan perpanjangan kerja sama harus dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, seluruh perangkat daerah terkait diminta memastikan setiap tahapan dalam proses perpanjangan PKS berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Hari ini kita membahas tentang PKS antara Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan Cabang Curup. Saya meminta kepada Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Kesehatan untuk memastikan segala sesuatunya sesuai aturan yang berlaku serta standar yang telah ditetapkan,” kata Iwan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam kerja sama tersebut.
Menurut Sekda, kewajiban pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan akan diselesaikan secara bertahap sesuai mekanisme dan proses yang berlaku.
“Apa yang menjadi kewajiban Pemkab Rejang Lebong kepada BPJS tentu akan dipenuhi. Yang menjadi kewajiban pemerintah daerah harus clean and clear. Tinggal lagi masalah waktu karena semuanya ada proses dan tahapan, namun komitmen kami kewajiban tersebut akan diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulitsyono menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari proses perpanjangan kerja sama yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2026.
Karena itu, pembahasan perlu dilakukan sejak dini agar pelayanan Program JKN bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan tanpa hambatan.
“PKS yang saat ini berjalan akan berakhir pada Juni 2026, sehingga perlu dilakukan pembahasan perpanjangan kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan,” ujar dr. Dwi.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan kerja sama UHC adalah ketertiban pembayaran iuran peserta yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hingga saat ini, pembayaran iuran yang telah diselesaikan baru mencakup periode Januari hingga Februari 2026. Sedangkan pembayaran iuran untuk periode Maret sampai Juni 2026 masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran iuran tersebut diselesaikan.
“Kami berharap proses pembayaran dapat segera dituntaskan sehingga perpanjangan kerja sama bisa segera dilakukan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui pembahasan ini, Pemkab Rejang Lebong dan BPJS Kesehatan Cabang Curup menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan program UHC. Dengan terjalinnya kembali kerja sama tersebut, diharapkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Rejang Lebong tetap terjamin dan semakin berkualitas. (mcrl)




