MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui Zoom Meeting, yang dilaksanakan di ruang rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Rejang Lebong Bobby Harpa Santana Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si, didampingi Kepala Bagian Hukum sekaligus Plt Kabag Pemerintahan Indra Hadiwinata Indra Hadiwinata, SH., MT, serta Kabag Organisasi Ario Tomi, SE.

Dalam keterangannya, Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa kegiatan FGD tersebut merupakan undangan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menyampaikan, pada sesi kedua ini pembahasan difokuskan pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah, termasuk batasan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Pada sesi kedua ini kita membahas terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah secara umum, termasuk batasan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini penting agar dalam revisi undang-undang tersebut dapat memuat peran dan fungsi kepala daerah secara lebih jelas,” ujar Bobby.

Selain itu, dalam diskusi juga dibahas mengenai penataan perangkat daerah serta perlunya fleksibilitas dalam pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Melalui revisi ini diharapkan ada fleksibilitas dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam aspek kebijakan fiskal dan pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang ada saat ini masih memerlukan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga revisi undang-undang diharapkan lebih selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa pada sesi pertama FGD sebelumnya diikuti langsung oleh para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota. Dari Kabupaten Rejang Lebong, kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Rejang Lebong.

“Pada sesi pertama pembahasannya masih bersifat umum, sedangkan pada sesi kedua ini sudah mulai masuk pada aspek yang lebih teknis,” jelasnya.

Melalui kegiatan FGD ini diharapkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 nantinya dapat lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(mcrl/tio/hengki)