MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus melakukan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Bukit Kaba.

Rapat pembahasan tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.STP, M.Si, Asisten II Setdakab Rejang Lebong Titin Verayensi, S.KM, M.KM, Direktur Perumdam TBK Yudi Iswanto, ST, MT, Inspektur Inspektorat, Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling, Kabag Hukum Setdakab Indra Hadiwinata, SH, MT, Kabag Ekonomi Sopan Wahyudi, SE, Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si, serta kalangan profesional dari Universitas Bengkulu yang dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.

Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Titin Verayensi selaku Ketua Tim Raperda Perumdam TBK menjelaskan, pembahasan Raperda ini dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD.

“Rapat ini membahas rancangan Raperda yang perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan agar regulasi daerah kita sejalan dengan aturan terbaru,” ujar Titin.

Ia menambahkan, dalam pembahasan tersebut sejumlah pasal menjadi fokus utama. Di antaranya perubahan istilah Bupati menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM), pengaturan tugas dan fungsi Dewan Pengawas, klasifikasi kategori perusahaan besar dan kecil, hingga penguatan aspek pengelolaan Perumda secara menyeluruh.

“Tadi ada beberapa pasal yang dibahas secara detail. Harapannya hari ini menghasilkan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan. Raperda ini urgent karena harus segera menyesuaikan dengan Permendagri terbaru,” jelasnya.

Setelah pembahasan ini, tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan. Kemudian, akan disusun pula peraturan bupati sebagai turunan teknis dari Perda yang nantinya disahkan.

Pemkab Rejang Lebong berharap, setelah Raperda tersebut resmi menjadi Perda, Perumdam Tirta Bukit Kaba dapat semakin profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Harapannya tentu ada perbaikan-perbaikan pada Perumdam TBK, sehingga dapat membantu menyukseskan program Bupati, yakni Bantu Rakyat sesuai visi misi kepala daerah,” tutup Titin.

Dengan langkah pembenahan regulasi ini, Pemkab Rejang Lebong menunjukkan komitmennya dalam memperkuat BUMD sebagai salah satu pilar peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. (mcrl/edy)