MEDIA CENTRE REJANG LEBONG – Pemerintah Kecamatan Padang Ulak Tanding menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Padang Ulak Tanding dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan.
Musrenbang secara resmi dibuka oleh Camat Padang Ulak Tanding Redo Krisyanto, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Camat menegaskan bahwa Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Musrenbang ini adalah bagian dari tahapan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa dan kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Pendekatan yang digunakan bersifat partisipatif dengan mekanisme bottom-up, sehingga aspirasi masyarakat benar-benar menjadi dasar perencanaan pembangunan,” ujar Redo Krisyanto.
Ia menjelaskan, output Musrenbang Kecamatan adalah perumusan usulan prioritas pembangunan yang akan dimasukkan dalam RKPD Rejang Lebong Tahun 2027. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta menyampaikan usulan yang strategis, bermanfaat, dan sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Camat Padang Ulak Tanding menyampaikan bahwa tema pembangunan Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 sesuai RPJMD 2025–2029 adalah “Integrasi Pengembangan SDM dan Sistem Keamanan Terpadu.” Tema tersebut menitikberatkan pada peningkatan kualitas pendidikan, keterampilan, kompetensi aparatur, serta peran aktif masyarakat, disertai penguatan koordinasi lintas sektor guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kesempatan itu, Camat juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan utama dalam merealisasikan seluruh usulan pembangunan. Karena itu, hanya kegiatan yang benar-benar prioritas dan realistis yang berpeluang diakomodir.
“Kami berharap usulan yang disampaikan hari ini disusun secara matang dan realistis. Seluruh usulan juga wajib diinput ke dalam aplikasi SIPD, karena menjadi syarat agar dapat diproses hingga ke tingkat kabupaten,” tegasnya.
Ia menambahkan, batas akhir penginputan usulan desa dan kelurahan melalui SIPD ditetapkan hingga 12 Februari 2026. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas pada Forum Perangkat Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 23–25 Februari 2026.
Musrenbang Kecamatan Padang Ulak Tanding ini turut dihadiri perwakilan Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para kepala desa, unsur masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Melalui Musrenbang ini, diharapkan terbangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.(mcrl/tio)



