MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kesembilan OPD tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.S.T.P., M.Si., Selasa (17/1/2026) pukul 13.30 WIB.
Rapat turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata, S.H., M.H., Kepala Dinas Nakertrans Andhy Afrianto, S.E., Kepala Dispora Reza Pahlevie, S.H., M.M., Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala Dinas Pariwisata Riki Irawan, S.Sos., M.Si., serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam arahannya, Asisten I Bobby Harpa Santana menjelaskan bahwa pidana sosial merupakan bentuk pidana nonpenjara yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Pidana sosial merupakan pidana nonpenjara yang dijatuhkan hakim dengan masa pelaksanaan maksimal enam bulan, atau dapat diganti dengan pidana denda maksimal Rp10 juta,” jelas Bobby.
Untuk mendukung pelaksanaan pidana sosial tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berperan menyediakan lokasi, sarana, serta teknis pelaksanaan pidana sosial bagi terpidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana sosial melibatkan tiga lembaga utama, yakni Kejaksaan sebagai pengawas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembina, serta pemerintah daerah sebagai penyedia tempat dan sarana pelaksanaan.
“Lokasi-lokasi penempatan pekerja sosial pidana ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan. Rapat hari ini difokuskan untuk menyusun dan menetapkan tempat pelaksanaan pidana sosial,” ujar Indra.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan kesiapan lokasi pelaksanaan pidana sosial. Dinas Nakertrans menyiapkan lokasi transmigrasi Bukit Merbau. Dinas Lingkungan Hidup siap menempatkan pekerja sosial untuk mendukung pengelolaan sampah kota, seperti penyapu jalan, bongkar muat truk sampah, hingga petugas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dinas Pemuda dan Olahraga menyiapkan lokasi di sarana olahraga, seperti Sirkuit Cawang dan Kolam Renang Mona Tirta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap menempatkan pekerja sosial sebagai petugas kebersihan kantor. Dinas PUPR akan menitipkan pekerja sosial pada kegiatan pemeliharaan rutin, sementara Dinas Pariwisata menempatkannya di objek-objek wisata.
Menutup rapat, Asisten I Bobby Harpa Santana menegaskan bahwa pidana sosial diharapkan menjadi sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
“Pidana sosial ini diharapkan memberi efek jera. Para terpidana tidak diberikan upah maupun fasilitas lain selama menjalani pidana sosial,” pungkasnya.(mcrl/rahman)







