MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, S.S.T.P., M.Si. memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK), Selasa (27/1/2026), pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sekda Rejang Lebong.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas DP3APPKB Gusti Maria, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata, S.H., M.M., serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS), Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.

Dalam arahannya, Asisten I Bobby Harpa Santana menegaskan bahwa PJPK merupakan pedoman strategis dalam mengefektifkan perencanaan program pembangunan daerah, sehingga penyusunannya harus melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“PJPK ini adalah pedoman dalam mengefektifkan perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan Raperbup PJPK perlu melibatkan OPD terkait seperti DP3APPKB, Bappeda, BPS, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum,” jelas Bobby.

Ia berharap, Raperbup yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen pendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025–2029.

“PJPK ini harus mampu menopang pelaksanaan visi dan misi kepala daerah secara nyata, bukan hanya tersimpan sebagai dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3APPKB Gusti Maria menjelaskan bahwa PJPK Kabupaten Rejang Lebong periode 2025–2029 disusun dengan mengacu pada Grand Design Pembangunan Kependudukan Nasional serta selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Dokumen PJPK mencakup lima aspek utama pembangunan kependudukan, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi dan data kependudukan,” jelas Gusti Maria.

Ia menambahkan, dokumen kajian akademis dan substansi PJPK telah disusun, dan rapat ini difokuskan pada pembahasan Raperbup.

Dalam pembahasan, Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata menyoroti penulisan periode Raperbup yang tercantum 2025–2029.

“Peraturan Bupati tidak dapat berlaku surut. Karena saat ini sudah tahun 2026, maka periode tersebut perlu dikoreksi menjadi 2026–2029,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gusti Maria menyampaikan bahwa penetapan periode masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.

“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak provinsi terkait penetapan periode Perbup PJPK. Untuk sementara, persoalan ini dapat kita tangguhkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh OPD agar Perbup PJPK dapat berjalan efektif.

“Perbup akan berjalan optimal apabila didukung rencana kerja yang jelas dan kolaborasi lintas OPD,” pungkasnya.(mcrl/rahman)