MEDIA CENTER REJANG LEBONG– Pasangan Angga dan Ceria Agustindi melangsungkan pernikahan di Desa Balai Butar, Kecamatan Sidang Beliti Ilir (SBI), Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi pelayanan PELAMINAN (Pelayanan Administrasi Perkawinan). Program ini memungkinkan pasangan pengantin menerima langsung dokumen kependudukan setelah akad nikah.
Dokumen kependudukan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Rosita, M.SH, bersama Kepala KUA Sidang Beliti Ilir, Ken Radinan, S.Th.I., MHI, serta Kepala Desa Balai Butar, Kurniawan, S.Sos.
“PELAMINAN hadir untuk memudahkan masyarakat. Pengantin baru bisa langsung mendapatkan dokumen terbaru, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, tanpa harus bolak-balik ke kantor Dukcapil,” ujar Rosita.
Mendukung Program “Seven in One”
Pelayanan PELAMINAN merupakan bagian dari inovasi “Seven in One”, yakni paket layanan administrasi pernikahan yang memungkinkan pengantin menerima tujuh dokumen sekaligus. Dokumen tersebut meliputi KK, KTP kedua mempelai, KK orang tua mempelai, serta akta kelahiran, ditambah Buku Nikah dari KUA.
Program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui agenda “Bantu Rakyat”, yang berfokus menghadirkan layanan publik cepat, sederhana, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Dengan adanya layanan ini, pemerintah ingin benar-benar hadir di tengah rakyat. Semua dilakukan untuk membantu masyarakat tanpa ada biaya tambahan,” tambah Rosita.
Respon Positif Masyarakat
Warga menyambut positif program ini karena memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan. Dukcapil Rejang Lebong juga menyiapkan layanan antar dokumen gratis untuk menjangkau wilayah yang jauh dari pusat kecamatan.
Dengan berbagai terobosan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap pelayanan publik makin dekat dan berdampak langsung bagi masyarakat.(mcrl)









