MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong membuat kebijakan tegas dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di sektor pendidikan.
Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri SE, MAP, menginstruksikan seluruh sekolah negeri mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP dan SLB dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan administratif, tetapi bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak, bukan sebagai beban finansial bagi keluarga.
“Kami ingin pastikan tidak ada satu anak pun yang tertinggal hanya karena alasan biaya. Pendidikan dasar di Rejang Lebong harus benar-benar gratis, tanpa pungutan terselubung,” tegas Bupati Fikri.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Rejang Lebong tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong menerbitkan surat edaran (SE) resmi yang melarang keras segala bentuk pungutan, termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), pelaksanaan study tour berbayar, kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, hingga iuran yang selama ini kerap membebani orang tua siswa.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Noprianto mengakui, banyak kegiatan di sekolah selama ini justru membebani tanpa memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan.
“Orang tua diminta biaya ini itu, tapi hasilnya belum tentu memperbaiki mutu pembelajaran. Itu yang ingin kita hentikan,” ujarnya.
Bukan hanya sekadar mencoret pungutan, langkah ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Bupati Fikri melihat bahwa pendidikan adalah satu-satunya jalan keluar dari kemiskinan dan ketimpangan sosial, dan karena itu tidak boleh ada penghalang di depannya—termasuk penghalang bernama biaya.
Kebijakan ini juga mencakup larangan penahanan ijazah bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, namun belum melunasi pembayaran tertentu.
“Ijazah adalah hak anak. Tidak boleh lagi ada praktik penahanan karena alasan apa pun,” tegas Noprianto.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong ingin menciptakan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan berpihak pada masa depan anak-anak.
Pendidikan tak lagi menjadi momok bagi orang tua berpenghasilan rendah, melainkan jembatan bagi anak-anak untuk menggapai cita-cita.
Bupati Fikri menutup dengan satu pesan kuat:
“Kalau kita ingin masa depan Rejang Lebong lebih baik, maka pastikan setiap anak hari ini mendapat pendidikan yang layak, tanpa terkendala biaya. Pendidikan gratis bukan slogan, tapi komitmen.”***