MEDIA CENTER REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus mematangkan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Percepatan Persiapan Sekolah Rakyat Kabupaten Rejang Lebong Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Setda Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si., dan dihadiri Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala DPMPTSP Agus, SH, Kepala ATR/BPN Rejang Lebong Tarmizi, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Asisten I Bobby Harpa Santana mengatakan, rapat tersebut difokuskan pada percepatan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan teknis atau Readiness Criteria (RC) sebagai syarat dimulainya pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Rejang Lebong.
“Rapat hari ini membahas percepatan pembangunan Sekolah Rakyat. Ada beberapa persyaratan teknis yang telah dipaparkan oleh Kepala Dinas Sosial dan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dipenuhi. Beberapa dokumen tersebut nantinya akan kami koordinasikan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), karena penyelesaiannya juga membutuhkan dukungan anggaran dari APBD Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bobby.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang menjadi perhatian dalam pembahasan di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dokumen-dokumen tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Kementerian Sosial dapat melaksanakan pembangunan gedung Sekolah Rakyat di Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.
Bobby menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap berkomitmen mendukung penuh pembangunan Sekolah Rakyat meski di tengah kondisi efisiensi anggaran.
“Kami tetap konsisten dan berkomitmen agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat terwujud. Memang dengan adanya efisiensi anggaran, ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Karena itu dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara efektif untuk mendukung program pemerintah pusat maupun program daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Dr. Hambali memaparkan perkembangan pemenuhan Readiness Criteria (RC) pembangunan Sekolah Rakyat yang berlokasi di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Dari 14 persyaratan utama yang ditetapkan, sebagian besar telah tersedia maupun sedang dalam proses penyelesaian.
Beberapa dokumen yang telah tersedia antara lain surat pernyataan bupati terkait status lahan yang tidak bersengketa, dua sertifikat lahan dengan total luas sekitar 58.702 meter persegi.
Kemudian dokumen geospasial (KMZ), dokumentasi lokasi, foto udara menggunakan drone, dukungan sumber air dari PDAM, jaringan listrik dari PLN, akses jalan menuju lokasi, serta data topografi kawasan.
“Sedangkan sejumlah dokumen yang masih perlu diselesaikan untuk memasuki tahapan berikutnya meliputi Persetujuan Teknis ATR/BPN, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkapnya.
Selain itu, dokumen AMDAL, UKL-UPL, Andalalin, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses penyusunan dan menunggu penyelesaian Detail Engineering Design (DED) Sekolah Rakyat. (mcrl/dodo)

